Menurut UU No.
44 tahun 2008 Pasal satu ayat satu Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi,
foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Negara Indonesia
sendiri telah jelas menentang pornografi yang akan merusak martabat bangsa.
Jika kita membaca UU No. 44 tahun 2008 tersebut, disana dicantumkan tentang
pelanggaran mengenai pornografi yang dapat menjadikan pelakunya mendapatkan
hukuman yang berat dengan denda bisa mencapai Miliaran Rupiah.
Jika kita
melihat keadaan bangsa Indonesia sekarang, catatan terakhir menyebutkan bahwa
Indonesia berada di peringkat pertama dalam jumlah pengunduh
dan pengunggah situs porno pada bulan Maret 2012. Yang mayoritas diantara
mereka adalah para pelajar tingkat SMP dan SMA. Padahal pada pertengahan
januari lalu peringkat Indonesia di posisi ketiga setelah Cina dan Turki. Bahaya
yang ditimbulkan sangat mengerikan. Misalnya ditunjukan Jumri, mantan ketua
Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa terjadi
peningkatan kasus seks bebas di kalangan remaja kota Banjarmasin. Tercatat
angka persalinan usia remaja melonjak dari 50 kasus pada 2010 menjadi 235 kasus
pada 2011. Kasus kehamilan tidak didinginkan juga naik dari 35 kasus menjadi
220 kasus. Itu baru di kota Banjarmasin. Bagaimana di kota-kota besar lainnya
seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, SERPONG?. Miris memang, tapi inilah
kenyataannya.
Dari keterangan diatas
dapat disimpulkan bahwa kejahatan pornografi di Indonesia masih tinggi. Jika
semua kasus dapat dibawa ke meja hijau, maka Indonesia mendapatkan banyak
masukan uang miliaran rupiah. Karena kasus menggugah serta menonton hal yang
pornografi dikenai denda 2.000.000.000 IDR.
Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Menurut saya, pemerintah
sudah pas menjadikan hukuman seperti itu, agar masyarakat benar-benar waspada
dan menjauhi unsur pornografi yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia.
Indonesia memiliki
penduduk islam terbanyak di dunia yaitu sekitar 85% dari 240.271.522 orang penduduk Indonesia yang ada.
Islam merupakan agama yang sangat sensitif
terhadap pornografi. Tapi kenapa ada negara yang penduduk beragama islamnya
banyak bisa menjadi tiga besar pengakses situs porno didunia.
Dari tinjauan islam,
pornografi merupakan hal yang sangat tabu dan merupakan sebuah perzinahan. Zina
sendiri adalah persetubuhan yang dilakukan bukan oleh suami istri. Sebenarnya
islam memiliki batasan-batasan tertentu agar penganutnya tidak terjerat dalam zina
ini.
Seperti yang
dijelaskan dalam surat Al Israa ayat 32.
“ dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk.”
Asy-Syaikh
As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam
tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan
perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua
perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang
mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih
lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya
untuk melakukan zina.” (Lihat Taisir Al-Karim
Ar-Rahman, hal.457)
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan lafazh ayat (yang artinya)
“suatu jalan yang buruk”
dengan perkataannya, “Yaitu jalannya orang-orang yang berani menempuh dosa
besar ini.” (LihatTaisir Al-Karim
Ar-Rahman, hal.
457)
Dua keterangan diatas telah menjelaskan bahwa zina adalah hal yang
menyebabkan dosa besar. Mendekatinya saja sudah dilarang, akan sangat bodoh
jika melakukannya juga. Mendekati zina dapat berupa melihat, memandang,
menonton, mendatangi, mendengar, menyimpan hal-hal yang mengandung perzinahan. Allah
juga telah jelas menjelaskan hukuman bagi pelaku zina baik perempuan maupun
laki-laki yang tertera dalam surat An-Nur ayat 2
“perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Islam telah
jelas menguraikan mengenai zina atau dalam pandangan modern adalah porno. Zina
disebabkan oleh hawa nafsu yang dijadikan sebagai tuhan oleh manusia itu
sendiri. Seperti yang dijelaskan oleh allah dalam surat al Furqan ayat 43-44.
“Terangkanlah kepadaku tentang orang yang
menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka Apakah kamu dapat menjadi
pemelihara atasnya?,
atau Apakah kamu mengira bahwa kebanyakan
mereka itu mendengar atau memahami. mereka itu tidak lain, hanyalah seperti
binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).”
Allah telah
menebutkan bahwa orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuahannya atau
yang dia selalu menuruti apa kata hawa nafsunya maka dia adalah seperti hewan
ternak, malah lebih sesat jalnnya dari hewan ternak itu sendiri. Islam telah
membuat batasan aurat. Yaitu bagian tubuh yang haram diperlihatkan atau yang
tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain selain muhrim. Aurat secara lebih
spesifik berarti anggota tubuh tertentu dari manusia yang mengandung muatan
seks atau mengandung daya tarik seks. Allah swt telah menyuruh agar
wanita-wanita menutupi aurat-aurat mereka dengan pakaian-pakaian yang telah
allah sediakan di bumi. Sehingga mereka dapat menjauhi zina sejauh-jauhnya.
Dalam al quran allah berfirman pada surat An-nur ayat 31
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung.”
Dan di
surat Al Ahzab ayat 59
“Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
Ash-Shabuny
berkata, “Para mufassir berkata: Adalah wanita jahiliyah seperti juga wanita
jahiliyah masa kini, lalu lalang di hadapan lelaki dengan dada dan leher
terbuka, kadang badannya bergerak erotis atau rambutnya terurai untuk
mendapatkan perhatian kaum lelaki. Sedangkan wanita muslimah menutupkan khumur
mereka ke belakang, maka tinggallah bagian dadanya terbuka. Kemudian kaum
mukminan diperintahkan untuk menutup bagian depannya sehingga tidak tampak lagi
dan memelihara mereka dari kejahatan.”
Ketiga
sumber diatas banyak menjelaskan tuntunan bagi wanita. Karena wanitalah yang
menyebabkan pria terjerumus ke dalam nafsunya sendiri. Maka dari itu, sudah
sangat tepat jika wanita itu sendiri yang mencegah terlebih dahulu agar tidak
menjadikan para pria menyakiti dirinya. Lalu para mufassir menyebutkan bahwa
jilbab yang dipakai wanita mukmin adalah jilbab yang sampai menutupi dada
mereka. Jika tidak maka wanita itu belum bisa disebut sebagai wanita mukmin.
Bagi para
lelaki, tidak boleh memandang wanita dengan hawa nafsu yang menggelora, karena
setan akan membuat pandangan itu sangat indah dan akan mengundang keinginan
untuk mengganggu wanita tersebut. Bahkan hadits rosul menyebutkan bahwa harus
memalingkan pandangan dan menundukan pandangannya di hadapan wanita.
“pandangan
adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis. Siapa saja yang
menghindar karena takut kepada allah, ia akan dikaruniai oleh allah keimanan
yang terasa manis di dalam hatinya”.(HR Hakim)
Dahulu kala para sahabat sangat khawatir dapat
terjerumus ke dalam dosa zina. Sehingga mereka akan mengebiri, namun Rosulullah
saw melarangnya
“dari Usman
bin Madlun, bahwasnnya dia berkata, ya rosululloh, sesungguhnya saya adalah
lelaki yang suka membujang. Izinkanlah saya berkebiri. (Jawab rosul):Tidak,
tetapi engkau puasa saja” (HR Ath Thabrani)
Hadits
tersebut menyebutkan dua solusi bagi yang takut terhadap perbuatan zina. Kita
tidak perlu berkebiri, karena itu akan merusak sistem organ yang dipunya. Maka
rosululloh saw menganjurkan untuk berpuasa saja.
Pornografi
yang dikenal dalam islam adalah zina, akan membawa kepada dosa yang besar.
Dimana akan mendapatkan hukuman 100 dera di dunia. Islam sangat berusaha untuk
menjaga umatnya agar tidak terjerumus ke dalam zina yang disebabkan oleh hawa
nafsu yang terus menerus dituruti seperti menjadikannya sebagai tuhan. Jika
demikian maka orang tersebut lebih sesat jalannya daripada hewan ternak. Islam
memberi solusi untuk menjauhi zina yaitu dengan menundukan pandangan terhadap
lawan jenis, atau dengan pernikahan yang syah, jika belum mampu secara
finansial maupun mental maka islam menganjurkan untuk berpuasa. Karena dengan
berpuasa ikut menjadikan hawa nafsu dapat dikendalikan. Hendaknya semua umat
islam menutup auratnya agar tidak mengundang hawa nafsu untuk bangkit dan
menggila.
Semoga
dengan artikel ini, Indonesia tidak masuk kedalam nominasi negara dengan
pengunduh dan penggugah terbesar video porno di dunia. Karena julukan pengunduh
dan penggugah porno terbesar di dunia merupakan hal yang sangat memalukan bagi
negara yang memiliki jumlah muslim terbesar di dunia ini.
Sumber:
Buku Muslimah Kehilangan
Diri, Abu Ghifari, Mujahid Press, 2004
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/33/151.bpkp
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/04/302900/265/114/Indonesia-Peringkat-Ke-1-Pengunduh-Pengunggah-Situs-Porno
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia
http://tafsirayatquran.blogspot.com/2011/07/surat-al-israa-ayat-32.html
Posting Komentar