Minggu, November 4

Menghanyutkan Pornografi Dengan Islam

0 komentar

        Menurut UU No. 44 tahun 2008 Pasal satu ayat satu Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Negara Indonesia sendiri telah jelas menentang pornografi yang akan merusak martabat bangsa. Jika kita membaca UU No. 44 tahun 2008 tersebut, disana dicantumkan tentang pelanggaran mengenai pornografi yang dapat menjadikan pelakunya mendapatkan hukuman yang berat dengan denda bisa mencapai Miliaran Rupiah.
Jika kita melihat keadaan bangsa Indonesia sekarang, catatan terakhir menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat pertama dalam jumlah pengunduh dan pengunggah situs porno pada bulan Maret 2012. Yang mayoritas diantara mereka adalah para pelajar tingkat SMP dan SMA. Padahal pada pertengahan januari lalu peringkat Indonesia di posisi ketiga setelah Cina dan Turki. Bahaya yang ditimbulkan sangat mengerikan. Misalnya ditunjukan Jumri, mantan ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa terjadi peningkatan kasus seks bebas di kalangan remaja kota Banjarmasin. Tercatat angka persalinan usia remaja melonjak dari 50 kasus pada 2010 menjadi 235 kasus pada 2011. Kasus kehamilan tidak didinginkan juga naik dari 35 kasus menjadi 220 kasus. Itu baru di kota Banjarmasin. Bagaimana di kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, SERPONG?. Miris memang, tapi inilah kenyataannya.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kejahatan pornografi di Indonesia masih tinggi. Jika semua kasus dapat dibawa ke meja hijau, maka Indonesia mendapatkan banyak masukan uang miliaran rupiah. Karena kasus menggugah serta menonton hal yang pornografi dikenai denda 2.000.000.000 IDR.  Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Menurut saya, pemerintah sudah pas menjadikan hukuman seperti itu, agar masyarakat benar-benar waspada dan menjauhi unsur pornografi yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia.
Indonesia memiliki penduduk islam terbanyak di dunia yaitu sekitar 85% dari 240.271.522 orang penduduk Indonesia yang ada.
 Islam merupakan agama yang sangat sensitif terhadap pornografi. Tapi kenapa ada negara yang penduduk beragama islamnya banyak bisa menjadi tiga besar pengakses situs porno didunia.
Dari tinjauan islam, pornografi merupakan hal yang sangat tabu dan merupakan sebuah perzinahan. Zina sendiri adalah persetubuhan yang dilakukan bukan oleh suami istri. Sebenarnya islam memiliki batasan-batasan tertentu agar penganutnya tidak terjerat dalam zina ini.
Seperti yang dijelaskan dalam surat Al Israa ayat 32.

“ dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan lafazh ayat (yang artinya) “suatu jalan yang buruk” dengan perkataannya, “Yaitu jalannya orang-orang yang berani menempuh dosa besar ini.” (LihatTaisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 457)
Dua keterangan diatas telah menjelaskan bahwa zina adalah hal yang menyebabkan dosa besar. Mendekatinya saja sudah dilarang, akan sangat bodoh jika melakukannya juga. Mendekati zina dapat berupa melihat, memandang, menonton, mendatangi, mendengar, menyimpan hal-hal yang mengandung perzinahan. Allah juga telah jelas menjelaskan hukuman bagi pelaku zina baik perempuan maupun laki-laki yang tertera dalam surat An-Nur ayat 2

“perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Islam telah jelas menguraikan mengenai zina atau dalam pandangan modern adalah porno. Zina disebabkan oleh hawa nafsu yang dijadikan sebagai tuhan oleh manusia itu sendiri. Seperti yang dijelaskan oleh allah dalam surat al Furqan ayat 43-44.  

Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?,
atau Apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).

Allah telah menebutkan bahwa orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuahannya atau yang dia selalu menuruti apa kata hawa nafsunya maka dia adalah seperti hewan ternak, malah lebih sesat jalnnya dari hewan ternak itu sendiri. Islam telah membuat batasan aurat. Yaitu bagian tubuh yang haram diperlihatkan atau yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain selain muhrim. Aurat secara lebih spesifik berarti anggota tubuh tertentu dari manusia yang mengandung muatan seks atau mengandung daya tarik seks. Allah swt telah menyuruh agar wanita-wanita menutupi aurat-aurat mereka dengan pakaian-pakaian yang telah allah sediakan di bumi. Sehingga mereka dapat menjauhi zina sejauh-jauhnya. Dalam al quran allah berfirman pada surat An-nur ayat 31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Dan di surat Al Ahzab ayat 59
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ash-Shabuny berkata, “Para mufassir berkata: Adalah wanita jahiliyah seperti juga wanita jahiliyah masa kini, lalu lalang di hadapan lelaki dengan dada dan leher terbuka, kadang badannya bergerak erotis atau rambutnya terurai untuk mendapatkan perhatian kaum lelaki. Sedangkan wanita muslimah menutupkan khumur mereka ke belakang, maka tinggallah bagian dadanya terbuka. Kemudian kaum mukminan diperintahkan untuk menutup bagian depannya sehingga tidak tampak lagi dan memelihara mereka dari kejahatan.”
Ketiga sumber diatas banyak menjelaskan tuntunan bagi wanita. Karena wanitalah yang menyebabkan pria terjerumus ke dalam nafsunya sendiri. Maka dari itu, sudah sangat tepat jika wanita itu sendiri yang mencegah terlebih dahulu agar tidak menjadikan para pria menyakiti dirinya. Lalu para mufassir menyebutkan bahwa jilbab yang dipakai wanita mukmin adalah jilbab yang sampai menutupi dada mereka. Jika tidak maka wanita itu belum bisa disebut sebagai wanita mukmin.
Bagi para lelaki, tidak boleh memandang wanita dengan hawa nafsu yang menggelora, karena setan akan membuat pandangan itu sangat indah dan akan mengundang keinginan untuk mengganggu wanita tersebut. Bahkan hadits rosul menyebutkan bahwa harus memalingkan pandangan dan menundukan pandangannya di hadapan wanita.
pandangan adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis. Siapa saja yang menghindar karena takut kepada allah, ia akan dikaruniai oleh allah keimanan yang terasa manis di dalam hatinya”.(HR Hakim)
 Dahulu kala para sahabat sangat khawatir dapat terjerumus ke dalam dosa zina. Sehingga mereka akan mengebiri, namun Rosulullah saw melarangnya
“dari Usman bin Madlun, bahwasnnya dia berkata, ya rosululloh, sesungguhnya saya adalah lelaki yang suka membujang. Izinkanlah saya berkebiri. (Jawab rosul):Tidak, tetapi engkau puasa saja” (HR Ath Thabrani)
Hadits tersebut menyebutkan dua solusi bagi yang takut terhadap perbuatan zina. Kita tidak perlu berkebiri, karena itu akan merusak sistem organ yang dipunya. Maka rosululloh saw menganjurkan untuk berpuasa saja.
Pornografi yang dikenal dalam islam adalah zina, akan membawa kepada dosa yang besar. Dimana akan mendapatkan hukuman 100 dera di dunia. Islam sangat berusaha untuk menjaga umatnya agar tidak terjerumus ke dalam zina yang disebabkan oleh hawa nafsu yang terus menerus dituruti seperti menjadikannya sebagai tuhan. Jika demikian maka orang tersebut lebih sesat jalannya daripada hewan ternak. Islam memberi solusi untuk menjauhi zina yaitu dengan menundukan pandangan terhadap lawan jenis, atau dengan pernikahan yang syah, jika belum mampu secara finansial maupun mental maka islam menganjurkan untuk berpuasa. Karena dengan berpuasa ikut menjadikan hawa nafsu dapat dikendalikan. Hendaknya semua umat islam menutup auratnya agar tidak mengundang hawa nafsu untuk bangkit dan menggila.
Semoga dengan artikel ini, Indonesia tidak masuk kedalam nominasi negara dengan pengunduh dan penggugah terbesar video porno di dunia. Karena julukan pengunduh dan penggugah porno terbesar di dunia merupakan hal yang sangat memalukan bagi negara yang memiliki jumlah muslim terbesar di dunia ini.




Sumber:
Buku Muslimah Kehilangan Diri, Abu Ghifari, Mujahid Press, 2004 http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/33/151.bpkp
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/04/302900/265/114/Indonesia-Peringkat-Ke-1-Pengunduh-Pengunggah-Situs-Porno
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama_di_Indonesia
http://tafsirayatquran.blogspot.com/2011/07/surat-al-israa-ayat-32.html 

Labels